Hasan Basri Ingatkan PSBB Ketat Harus Diikuti Daerah Penyangga DKI
JAKARTA,Harnasnews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Adapun wilayah itu yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Di tengah keputusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.mengingatkan agar aparat pemerintah, Satpol PP berkordinasi dengan TNI/Polri melakukan patroli khususnya pada daerah penyangga. “Tujuannya agar tidak ada pergerakan masyarakat Jakarta ke daerah penyangga.