PASURUAN, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Sikat Semeru 2022. Yang dilaksanakan selama 12 hari, dimulai pada tanggal 19 September sampai 30 September 2022.
Konferensi Pers dilaksanakan di halaman Mapolres Pasuruan Kota yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan pada hari Senin (03/10/2022) sekira pada pukul 09.30 WIB. Yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari didamping Kasat Reskrim, AKP Bima dan Kabag Humas, Iptu Vita.
AKBP R. M. Jauhari menerangkan keberhasilan Polres Pasuruan Kota dalam melaksanakan Ops Sikat Semeru 2022, dengan mengungkap kasus Pasal 363 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat.
“Hari ini kami memberikan informasi terkait keberhasilan dalam melaksanakan Ops Sikat Semeru 2022, dengan kasus Curat, Curas, Curanmor, dan Sajam. Terdapat 16 orang Tersangka yang ditangkap oleh jajaran Polres Pasuruan Kota,” terang Alumni Akpol 2002.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa:
a. Curat berupa 3 buah Televisi, 2 unit sepeda motor, di antaranya Kawasaki Kaze dengan Nopol N-6972-VC, dan Honda Beat nopol : N 2057 W, 1 bilah pisau, sebuah gembok rusak, sebuah dompet warna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 611.000,-, dan sebuah Dosbook handphone merk Samsung A02, warna Hitam.
b. Curas berupa 2 unit sepeda motor, Suzuki Satria warna merah hitam tanpa plat nomor, dan Vega ZR Warna Merah marun Tahun 2011 No Pol :1 N-2590-VU, 3 buah Dosbook HP, sebuah tas jinjing warna abu-abu bertulis REGLOW, sebuah HP Redmi 9C warna Biru, 1 buah dompet bewarna merah muda FOREVER YOUNG, dan sebuah gunting berwarna hitam.
c. Curanmor berupa 2 buah Mata Kunci T, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z Warna Silver, 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru putih, dan 1 unit sepeda motor honda vario.
d. Sajam berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang ± 40 cm beserta sarung pisau.
Pada kesempatan ini Kapolres Pasuruan Kota, AKBP R. M. Jauhari memberikan program dari Polres Pasuruan Kota, yakni Komunikasi Anda Untuk Polisi (Kandani).
“Dengan Program Kandani Polres Pasuruan Kota, masyarakat bisa langsung menghubungi Polisi untuk memberikan informasi di nomor 082128752002 dan call center 110 yang siap melayani 24 jam,” pungkas AKBP Jauhari.(Hid)