SURABAYA, Harnasnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, gelar konferensi pers terkait Hasil pengembangan dokumen palsu yang dilakukan Unit I Subdit III Jatanras, di halaman kantor Ditreskrimum Polda Jatim, Jum’at (21/02/2020).
Pelaku diketahui bernama Anton Sumaryono 44 tahun warga Srengat Kabupaten Blitar. Anton (Pelaku) ditangkpa Polisi lantaran pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 93 dan 96 tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam jumpa pers Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan pelaku bagian jaringan pemalsuan dokumen palsu berupa Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, KTP, dan Pasport palsu.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Ratulangie saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan pada saat petugas melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) menjelang Pilkada serentak yang akan datang,” tandas Pitra Latulangie.
Masih kata Pitra, berdasarkan dari pengakuannya, pelaku awalnya menjadi calo pembuatan pasport sejak tahun 2018 lalu. Setelah itu pelaku mencoba untuk membuat sejumlah dokumen palsu.
“Polisi meyakini, Meski pelaku baru beroperasi sekitar tujuh bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga mecapai milyaran rupiah karena para pemesan berjumlah ratusan orang. Dalam satu dokumen, pelaku mematok tarif sekitar Rp 2 juta,” sambungnya.
Pihaknya, kata Kombes Pol Pitra, Polisi akan terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi tindak ada kecurangan seperti penggelembungan suara dalam pesta demokrasi mendatang.
Perlu diketahui, pelaku ini mempunyai jaringan yang cukup luas hingga ke luar daerah diantaranya Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku,” terang Pitra.
Ditambahkannya, kata Pitra, penangkapan pelaku pemalsuan dokumen Negara ini, guna menjaga dan mengamankan jalannya Pilkada yang aman, jujur dan damai. Dengan begitu Kedepannya Polisi akan menggandeng Dispenduk Capil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.
Kombes Pol Pitra juga menegaskan,” bahwa baik pemesan maupun pengguna dokumen dengan identitas palsu juga bisa dikenai hukuman berat,” tegasnya.
“Sama-sama berat hukumannya, baik pengguna dan pelaku pembuatan dokumen palsu. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” kata Pitra
Karena apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan dokumen palsu, pihaknya tidak segan akan menindak tegas sesuai hukum dengan hukum yang berlaku.
“untuk itu, kami hanya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan dokumen palsu,” pinta Pitra. (Pril)