Hasil Tes Antigen Negatif Sebagai Syarat Menyeberang Pelabuhan Bakauheni

Disamping itu, dalam masa periode pengetatan ini, para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen, yang masa berlakunya 1 x 24 jam. Termasuk GeNose yang disyaratkan pada beberapa wilayah.

Bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat terkena tes acak antigen (random check). Pemeriksaan tes acak ini akan ditempatkan di sepanjang jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek.

Selain itu, Masyarakat dan Satgas daerah diminta terus meningkatkan sinergi dalam menangani pandemi COVID-19. Hal ini dapat diwujudkan melalui pos komando (posko) yang tersebar di tingkat desa berbagai daerah. Karena sinergi yang baik kunci utama efektifitas penanganan pandemi ini di daerah.

Sehingga kasus dapat lebih terkendali, dan yang positif COVID-19 dapat memperoleh penanganan kesehatan lebih dini sehingga peluang kesembuhan meningkat. “Harap menjadikan koordinasi ini sebagai prioritas di daerahnya masing-masing,” pungkas Wiku. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.