Hasil TWK Bisa Dibuka Pengadilan, ICW: Jangan Menyulitkan

JAKARTA, Harnasnews.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi soal Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibuka melalui mekanisme pengadilan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan kepala BKN tidak memahami perjanjian yang ditanda tangani antara KPK dan BKN.

“Konsep itu keliru. Itu harus diberikan pihak yang mengikuti tes tersebut,” kata Kurnia kepada Republika.co.id, Sabtu (19/6).

Menurut Kurnia, pihak BKN malah menyulitkan pihak-pihak yang mengikuti TWK tersebut. Mereka tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.