SUMBAWA,Harnasnews – Ketua Lembaga Pusat Pengembangan Daerah ( LPPD), Sumbawa Jahuddin Denis meminta Komitmen Pemerintah Daerah, Dikbud, dan Ispektorat Sumbawa agar mendorong Temuan BPK kepada APH (Kepolisian dan Kejaksaan). Karena sudah hampir satu tahun dari dikeluarkannya LHP BPK belum ada Pengembalian ke Kas Negara.
” Sebagaimana yg diatur dalam UU no 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK no 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,”ungkapnya.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut ada tenggang waktu untuk pengembalian yaitu 60 hari.
“Kami menegaskan jangan sampai ada upaya saling melindungi, menutupi, dan menganulir penyelesaian persoalan tersebut. Kalau memang ada Pejabat yg harus bertanggungjawab secara hukum, maka harus didorong untuk dipertanggungjawabkan. Jangan ambil langkah yang justru mengakibatkan kesalahan-kesalahan berikutnya.
Lanjutnya, tadi pak sekda mengutarakan pada pertemuan itu yaitu melalui Pemotongan Anggaran BOP tahun 2022 untuk menutupi Temuan BPK tahun 2020.
“Dalam Pandangan kami Lembaga PAUD dan Pendidikan Kesetaraan bukanlah akar timbulnya persoalan tersebut. Karena Dokumen pencairan BOP tahun 2020 telah diverifikasi oleh Dikbud dan telah diterima Laporan Pertanggungjawabannya.
Menurut analisa kami Sumber Persoalannya adalah pada SK Bupati Sumbawa no 746 yang menjadi dasar Jumlah Anggaran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yg diterima pada tahun 2020,”bebernya.
Selanjutnya kami akan segera memasukan Laporan kepada APH (Kepolisian dan Kejaksaan) atas Adanya Temuan BPK dan Adanya Dugaan Korupsi yang mengakibatkan Adanya Dugaan Kerugian Keuangan Negara.
“Kami berharap nantinya kepada APH dapat menindaklanjuti Laporan kami,”pintanya.(HR)