Hebat! Pemkab Sumbawa Menangkan Gugatan Tanah di BBS
SUMBAWA,Harnasnews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa akhirnya memenangkan gugatan perdata terkait pengadaan tanah di Bendungan Beringin Sila (BBS).
Hasil tersebut setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dalam sidang yang digelar, Rabu (8/1) lalu. Putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan dari sejumlah masyarakat yang menguasai lahan ditolak.
Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah, Surbini, SE kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Dikatakan, pengadaan tanah di Bendungan Beringin Sila ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI seluas 299,06 hektare. Dalam lokasi IPPKH ini, ternyata terdapat tanah yang dikuasai oleh masyarakat yaitu Lili Bonita dkk seluas 7,5 hektar.
“Mereka melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar terkait dengan tanah yang mereka kuasai itu. Kemarin sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa gugatan mereka ditolak,” ujarnya, Kamis (9/1).
Surbini menyebutkan, adapun gugatan yang dilayangkan oleh Lili Bonita dkk yaitu kepada Pemkab Sumbawa sebagai tergugat 1, PT. Brantas Adipraya tergugat 2, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tergugat 3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengelolahan Hutan Puncak Ngengas tergugat 4. Kemudian Kementerian PUPR RI turut tergugat 1 dan Kementerian LHK RI turut tergugat 2. Adapun alasan dilakukan gugatan, karena mereka mengakui sudah menguasai tanah itu cukup lama. Bahkan sudah diterbitkan 3 SPPT/PBB masing-masing seluas 2,5 hektare, sehingga total yang digugat seluas 7,5 hektare. Di mana hasil putusan semua gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Karena proses dari Pemkab Sumbawa melalui Bagian Pertanahan dalam pengurusan izin sudah sesuai dengan aturan.
“Bahwa memang tanah itu masuk dalam peta kawasan hutan. Sehingga gugatan mereka dibutktikan, termasuk di lapangan kemarin pada saat sidang di tempat juga lokasi itu dicek oleh pihak Pengadilan, lokasinya itu memang di peta kawasan itu ada PAL. Itu kelihatan betul batasnya saat kita turun. Kebetulan pada saat identifikasi inventarisasi data pohon di kawasan itu, kebetulan saya sendiri yang iktu mendampingi teman LHK Provinsi di lokasi itu, memang kenyataan saat itu masuk dalam kawasan hutan,” jelasnya.
Diterangkannya, dengan adanya keputusan ini, maka secara aturan proses-proses yang telah dilakukan Pemkab Sumbawa melalui Bagian Pertanahan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini proses pembangunan Bendungan Beringin Sila sekarang ini tidak ada masalah dan hambatan tetap berlanjut.
“Hasil dari persidangan kemarin, saat persidangan kami dengar mereka menyatakan pikir-pikir. Seandainya ada proses lain, itu kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan saya rasa tidak ada masalah. Pemkab Sumbawa tetap taat kepada aturan yang berlaku,” tukasnya. (MN-Herman)