PASURUAN, Harnasnews.com – Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia umat islam masih bisa merayakan hari raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada hari minggu (25/05/2020), walau dengan keadaan yang sangat berbeda.
Hermanto S.E selaku pimpinan Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan mengeluarkan surat Pemberitahuan (Intruksi) kepada warga Kelurahan Panggungrejo dengan nomor 800/143/423.404.12/2020.
Surat tersebut berisikan Himbauan untuk warga Kelurahan Panggungrejo agar melarang keluarga ataupun kerabatnya untuk berkunjung pada hari raya Ketupat (H+ 7) yang jatuh pada hari minggu (31/05/2020).
Dikarenakan dalam tradisi di wilayah Pasuruan pada hari raya Ketupat biasanya seluruh masyarakat baik Kota ataupun Kabupaten Pasuruan selalu berkunjung ke saudara yang ada di pesisir untuk manaiki perahu nelayan menuju tengah laut atau biasa di sebut dengan Praon.
Dan pastinya akan terjadi kerumunan juga konsentrasi massa yang banyak, di saat darurat Covid-19 seperti ini sangat tidak diperbolehkan adanya kerumunan ataupun konsentrasi massa yang banyak, ini sesuai dengan peraturan dari Pemerintah Pusat.
Hermanto S.E selaku lurah Panggungrejo tidak semerta merta mengambil keputusan sendiri, namun sudah melakukan rapat intern dengan jajaran kelurahan, baik itu RT dan RW yang ada di Kelurahan Panggungrejo.
“Saya sudah merapatkan dengan jajaranan Kelurahan dari tingkat RT, RW, dan staf kelurahan, saya juga sudah memerintahkan RT/RW untuk memberitahukan keseluruh warga supaya bisa menaati Himbauan ini tanpa ada pengecualian,” ujar Lurah.
“Saya dan seluruh jajaran Kelurahan akan berjaga di akses masuk untuk melarang masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kelurahan Panggungrejo, ini saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan bersama, supaya bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuh Hermanto S.E.(Hid)