Hindari Kepentingan Politik, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Layak Dipertahankan
KABUPATEN BEKASI, Harnasnews – Polemik terkait dengan desakan dari beberapa elemen masyarakat agar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan segera dicopot dari jabatannya semakin bergulir. Dalam konteks kebebasan berpendapat, hal itu dinilai sangat wajar.
Karena kebebasan menyampaikan pendapat dibenarkan oleh undang-undang. Namun demikian, seiring dengan polemik yang berkembang di masyarakat, banyak kalangan juga yang mengapresiasi prestasi dan kinerja Pj Bupati tersebut.
Salah satunya diungkapkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang juga praktisi hukum, Abdul Chalim. Menurut dia PJ Bupati sudah berhasil melakukan beberapa pembangunan fisik di kabupaten Bekasi.
“Kedepannya diharapkan juga Pj Bupati dapat mengawal pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi yang sempat mangkrak dari peninggalan Bupati Bekasi lama yang berlokasi di Gabus Kecamatan Tambun Utara,” ujar Chalim dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Harnasnews, Selasa (4/4/2023).
Pasalnya, kata Chalim, sudah terlanjur uang miliaran rupiah digelontorkan untuk pembangunan Islamic Center sebagai salah satu ikon pemerintahan Kabupaten Bekasi, namun karena kebijakan politik dan pemerintahan sehingga pembangunan Islamic Center itu belum berjalan normal kembali.
“Tidak ada alasan lagi Pj Bupati dan beberapa komunitas masyarakat Bekasi bersatu padu untuk melanjutkan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi tersebut,” ungkapnya.
Chalim mengatakan, meski dilahirkan bukan hasil Pilkada, Dani Ramdan dinilai mampu mengamankan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi dengan baik.
Pj Bupati adalah tenaga profesional yang ditugaskan oleh gubernur Jawa Barat karena adanya kekosongan kepemimpinan akibat sistem yang ada. Gubernur Jawa Barat menempatkan petugas yang profesional dari kalangan birokrat alias bukan dari unsur partai politik.
“Bisa dipastikan bupati dari unsur birokrasi akan lebih objektif dan profesional dalam menjalankan dan menata pemerintahan di Kabupaten Bekasi sekalipun ada kelemahan dan kekurangan merupakan hal yang lumrah, selama tidak melanggar hukum,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Chalim memandang perlu bahwa Dani Ramdan layak dipertahankan dan melanjutkan jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi dalam rangka mengisi kekosongan di periode selanjutnya.
Karena bila PJ Bupati diisi oleh unsur birokrasi setempat (PNS Kab Bekasi) tidak bekerja maksimal karena dikhawatirkan syarat dengan kepentingan politik yang dimanfaatkan oleh politisi lokal.
“DPRD Kabupaten Bekasi sah-sah saja mengajukan calon PJ Bupati karena itu merupakan hak prerogatif lembaga legislatif setempat,” tuturnya.
Kendati demikian Chalim juga mempertanyakan soal adanya wacana DPRD yang mengusulkan 3 nama PNS sebagai pengganti Dani Ramdan.
“Memakai mekanisme apa sehingga DPRD mengajukan 3 PNS sebagai pengganti Pj Bupati, jangan sampai ketiganya itu hanya menjadi kepanjangan tangan partai politik tertentu. Untuk itu masyarakat harus kritis terkait dengan hal itu,” tegas Chalim.
Pihaknya juga berharap agar PJ Bupati Bekasi tetap diisi pejabat dari unsur birokrasi pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Dani Ramdani-red).
“Karena memang sudah terbukti selama memimpin Kabupaten Bekasi terlihat kondusif serta roda pembangunan berjalan dengan baik. Termasuk komunikasi dengan beberapa elemen masyarakat,” katanya. (Pri)