Hindari Pasal Karet, DPR Siap Libatkan Masyarakat Bahas Revisi UU ITE
“Perdebatan waktu itu cukup panjang juga kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasal karet dan lain sebagainya. Namun dalam pelaksanaannya dalam aspek penegakan hukum itu mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut,” jelas dia, dikutip dari merdeka.
“Karena dirasa ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus. Kurang seragam, kurang sama ya mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” imbuh dia.
Hal tersebut kemudian memunculkan rencana untuk kembali dilakukan revisi UU ITE. Terhadap rencana tersebut, lanjut Kharis, Komisi i menyatakan siap membahas.
“Terhadap usulan atau rencana atau ide melakukan revisi lagi UU ITE pada prinsipnya Komisi I siap saja untuk membahas sepanjang revisi sudah dikirim Pemerintah karena ini usulan pemerintah. Kita menunggu saja revisi. Kita siap membahasnya. Saya kira tinggal mekanisme pembahasan yang perlu dilalui. Salah satunya dimasukkan di dalam Prolegnas Prioritas,” tandas Kharis.(qq)