Home Industri Miras Digrebek Polisi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Jajaran Polsek Jatiasih dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran miras keras oplosan. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki pada Rabu (02/03/22).
“Memang betul didapatkan sebut rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu, hal ini dilakukan oleh tersangka dan yang bersangkutan tidak memiliki legal yang sudah diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku artinya ini ilegal. Dari kasus tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman ini,” kata Kapolres.
Satu tersangka berinisial PSK alias Akong (45) beserta barang bukti berupa 10 dus sample miras jenis Ciu, 8 drigen minuman ciu yang siap dikemas, ragi, beras, botol plastik yang akan diisi miras, alat ukur alkohol, pompa kolam, tabung gas serta alat untuk memproduksi miras.
“Rekan-rekan, tentu manakala menkonsumsi keras ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat, dari hasil produksi yang ada, setiap bulannya memiliki omset sekitar 80 juta,” katanya.
Pengungkapan kasus itu berawal ketika warga di sekitar TKP sering mencium aroma yang tidak wajar dari saluran air yang mengarah ke rumah tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan warga bersama ketua RT setempat, ternyata diketahui bahwa rumah tersebut memproduksi miras jenis Ciu.
Atas temuannya, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Jatiasih. Satreskrim Polsek Jatiasih dibantu jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak melakukan pengamanan dan penangkapan pelaku.
Tersangka menjalankan bisnisnya tersebut sejak bulan September 2021 lalu. Ia juga menjalankan bisnisnya seorang diri di wilayah Perum PDP Jl. Dirgantara Raya Blok A nomor 3 kelurahan Jatisari, kecamatan Jatiasih.
“Diedarkan di sekitar kota Bekasi maupun Jakarta, semua konsumennya yang hobi minuman keras,” imbuhnya.
Tersangka menjual miras perbotol seharga 10 ribu rupiah. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sebanyak 500 botol siap edar hasil oplosan jenis Ciu tersebut.
Pelaku disangka menjual, menawarkan, menerima, atau membagikan barang, sedang diketahui barang tersebut berbahaya bagi jiwa atau kesehatan dan didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun,subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat(1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 6 bulan, subs pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mam).