Horee, Bank DKI Bakal Terapkan Kartu ATM Chip
JAKARTA, Harnasnews.com – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi. Bank DKI mengajak nasabah untuk segera mengganti kartu ATM non-chip/magnetic stripe ke kartu ATM berbasis chip sebelum tanggal 31 Oktober 2021.
Ajakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, proses penggantian kartu ATM non-chip ke kartu ATM chip ini pun cukup mudah. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat.
“Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen) dan kartu ATM non-chip yang akan diganti. Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya,” katanya di Jakarta, Rabu (15/9).
Herry menambahkan, penggantian kartu ATM berbasis chip dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu ATM/Debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa.
Kartu berbasis teknologi chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
“Kartu ATM non-chip yang belum diganti hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir permanen,” terang dia.