JAKARTA, Harnasnews.com – Rumor yang menyebutkan adanya peraturan pemilu, produk pileg 2019 akan duduk di Kebon Sirih hanya tiga tahun akhirnya terjawab sudah.
Dalam draft RUU yang diterima Harnasnews.com, para wakil rakyat di DPRD DKI tetap akan menjabat selama lima tahun. Karena RUU tersebut baru akan berlaku pada periode anggota dewan masa bakti 2024-2027.