Hotman: BKN Ikut Jadi Pembela Pimpinan KPK
JAKARTA, Harnasnews.com – Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) seharusnya mengedepankan transparansi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK beralih menjadi PNS. Temuan Ombudsman RI dinilai sudah sangat jelas terkait adanya proses maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Namun, kata Hotman, BKN malah menjadi pembela kepada pimpinan KPK. Sepatutnya BKN mengedepankan kepastian hukum dan transparansi.
“Sama dengan pimpinan KPK, seharusnya seluruh pimpinan lembaga negara, termasuk Wakil Kepala BKN, mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menghormati Hak Asasi Manusia,” kata Hotman dalam keterangannya, Sabtu (14/8).
Hotman yang merupakan perwakilan 57 pegawai KPK yang tak lulus menjadi ASN menyatakan benar pasal TWK dilakukan pada akhir pembahasan di bulan Januari 2021. “Padahal pembahasan antar instansi dengan melibatkan para ahli sudah menyepakati tidak diperlukan adanya TWK,” ucap Hotman
“Penyisipan pasal ini disebut jelas terbukti oleh Ombudsman, berdasarkan bahan yang diserahkan KPK dan lembaga lain yang diklarifikasi dalam proses pemeriksaan, sehingga mengubah rezim alih status menjadi seleksi,” tambah Hotman. Bahkan, draf yang ada di portal KPK adalah rancangan awal yang tidak mencantumkan adanya tes asesmen TWK, yakni draft yang dibuat November 2020 dan tidak pernah diperbarui. Apalagi, draf yang mencantumkan adanya TWK tidak pernah diunggah di Portal KPK.
“Bagaimana bisa mengunggah draf Perkom yang memuat pasal TWK. Sementara pasal tersebut muncul pada dua hari terakhir dan di sanalah dimasukkan pasal TWK,” kata Hotman