Hotman: BKN Ikut Jadi Pembela Pimpinan KPK

Ia menilai BKN tidak memahami tentang penyisipan pasal TWK. Sebab, beberapa proses pembahasan Perkom 1 Tahun 2021 berlangsung secara internal, yang tentu saja tidak melibatkan BKN. “Dalam poin ini, BKN tampak sangat ingin ikut membela pimpinan KPK yang menyisipkan pasal TWK,” tegas Hotman

Hotman pun kembali menegaskan bahwa pimpinan KPK sudah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo yang menyebut peralihan pegawai KPK menjadi ASN dalam TWK jangan sampai ada yang dirugikan. Apalagi, ditambah dengan temuan maladministrasi proses pelaksanaan TWK oleh Ombudsman RI. “Dalam arahan presiden jelas disebutkan proses alih status tidak boleh merugikan dan mengurangi hak pegawai,” ucapnya, dilansir dari republika.

Hotman juga menegaskan jika memang para pimpinan lembaga negara serius menindaklanjuti dan melaksanakan arahan Presiden, seharusnya tidak terjadi pemisahan 51 pegawai yang tidak dapat dibina dan 24 Pegawai yang masih dapat dibina. “Sebab, secara nyata, Presiden mengatakan bahwa 75 Pegawai TMS tidak dapat diberhentikan melalui proses asesmen TWK,” imbuhnya

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menilai, kesimpulan Ombudsman kurang tepat. Ia sudah menyampaikan empat keberatan BKN terkait dengan empat kesimpulan Ombudsman.

Menurut dia, apa yang dilakukan kepala BKN dalam rapat harmonisasi, sama sekali tidak menyalahi kewenangan dan prosedur. BKN juga keberatan dinilai tak kompeten melaksanakan asesmen TWK KPK.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.