Tipu Teman Sendiri, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya bekuk dua pemuda yang diduga melakukan penipuan dengan cara menggelapkan sepeda motor, di Hotel Bali Jalan Peneleh Surabaya, Rabu 8 April 2020 sekitar pukul 00.00 WIB.

Dua peristiwa yang ditangkap itu adalah Mochamad, asal Pegantenan Kabupaten Pamekasan, yang domisili di gudang rak piring Jalan Tanjungsari Surabaya dan M. Fauzan (18), asal Omben Kabupaten Sampang yang tinggal di Jalan Tambak Dalam Baru Barat Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurchahyo memaparkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Ahmad dan saksi Julianto yang menemui teman perempuannya berinisial, E di gapura Jalan Simorejo Sari B gang XIII Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L 5303 ZT.

Masih kata Budi, saat itu korban bertemu dengan kedua pelaku dan keduanya minta tolong untuk diantar ke rumah temannya di Jalan Tambak Pring. Lalu sekembalinya, kedua pelaku minta tolong lagi diantar ke Jalan Margomulyo dengan berboncengan 4 (empat) orang. Setelah itu diajak ke Taman Hunian lalu teman korban diturunkan.

“Pelaku Riky membonceng korban dengan alasan mencari temannya, namun sesampainya di Jalan Kupang Jaya, korban disuruh turun untuk memanggil temannya di depan pagar,” tutur Budi Nurjhahjo, Selasa (14/4/2020).

Menurut Kapolsek Sukomanunggal, hal ini hanya alibi pelaku saja.” Pada saat korban turun dari boncengan sepeda motor itulah, tiba-tiba pelaku melarikan sepeda motor korban. Korban berupaya mencari tersangka namun tidak ketemu,” sambungnya.

Korban yang kaget langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukomanunggal Surabaya. Berdasarkan hasil lidik petugas, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap sewaktu berada penginapan Hotel Bali, lalu keduanya dibawa ke Mako Polsek Sukomanunggal, guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketika kedua pelaku di introgasi.” Rupanya, salah satu pelaku merupakan residivis dengan modus yang sama,” kata Budi.

Lanjut, Budi mengatakan, berdasarkan Hasil introgasi terhadap keduanya, bahwa pelaku Fauzan mengakui bila sebelumnya pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang sama dan pernah ditahan di Polsek Asemrowo Surabaya.

Menurut Budi, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125CC, milik warga Jalan Simorejo IX Surabaya dan Uang tunai sebesar Rp. 272.000, sisa dari hasil penjualan sepeda motor.

“Dari kasus penipuan ini, kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan yang ancamannya 4 tahun penjara.” Tukas Budi, (@ pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.