SUMBAWA,Harnasnews.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nusa Tenggara Barat akhirnya memperberat vonis terhadap Azhar, mantan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa menjadi 6 tahun penjara.
Sebelumnya, terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Mataram. Atas vonis tersebut, Kuasa hukum terpidana mengajukan upaya hukum banding ke PT Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Reza Safetsila Yusa SH, kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (04/09/2019), membenarkan pihaknya telah menerima putusan banding PT Mataram tertanggal 26 Agustus 2019 tersebut.
Dalam amar putusannya, terang Reza, sapaan akrabnya, PT Mataram menjatuhkan vonis selama kepada terpidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 897.772.024, serta memerintahkan terpidana agar tetap ditahan.
“Kami selaku JPU, sependapat dengan putusan banding PT Mataram,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Mantan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, Azhar.
Vonis hukuman dari Majelis Hakim di bawah pimpinan Rosana Irawati disampaikan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (26/06/2019).
“Dengan ini menyatakan terdakwa Azhar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut dan menjatuhkan pidana hukuman empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Rosana Irawati.
Selain vonis hukuman pidana, terdakwa Azhar juga dikenakan pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan anggaran dana desa dengan nilai Rp 897.772.024.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta yang telah disita atau milik pribadi terdakwa akan dilelang, jika nilainya tidak mencukupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan dua tahun penjara,” ucapnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa sesuai dengan isi dakwaan primairnya, yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis hukuman diberikan kepada terdakwa karena dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi dalam proyek fisik dan nonfisik di Desa Sukamulya hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya telah dibebankan dalam putusannya.
Ada soal penggelembungan volume pekerjaan termasuk pembayaran pekerja yang melebihi volume pekerjaan, serta pembayarannya yang tidak terealisasi tetapi tetap dibayarkan.
Proyek desa tersebut berupa pengerasan jalan lingkungan, pembangunan pagar kantor desa, pembangunan aula kantor desa, pembangunan beton pembatas saluran, inventaris kantor, pengembangan TPQ, belanja barang PAUD, dan bantuan pembinaan marawis, serta pembinaan karang taruna.
Usai mendengar putusannya, Azhar yang hadir tanpa didampingi tim penasihat hukumnya, belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
“Mohon izin yang mulia untuk saya bicarakan dulu dengan kuasa hukum,” kata Azhar.
Hal senada dengan terdakwa turut disampaikan tim penuntut umum yang diwakilkan jaksa Riauzin. Pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan dari putusan hakim yang sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya.
Terdakwa Azhar sebelumnya dituntut terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair dengan pidana hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair delapan bulan kurungan, ditambah beban pengganti kerugian negara yang nilainya sesuai dengan putusan.(Hermansyah)