Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Syamsul Qamar dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, menjelaskan terdakwa atas nama Yusri telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusannya memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara,” kata Syamsul Qamar menyebutkan.
Putusan banding yang dijatuhkan hakim PT Banda Aceh itu juga masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jaksa menuntut terdakwa Yusri dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan pidana penjara selama enam bulan.