Hukuman Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga di Aceh Besar Diperberat

“Selain pidana penjara empat tahun, majelis hakim tinggi juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Syamsul Qamar, dilansir dari antara.

Ia menambahkan putusan tersebut merupakan independensi majelis hakim PT Banda Aceh yang terdiri atas Fuad Muhammady, Supriadi, dan Taqwaddin. Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara korupsi tersebut.

“Para hakim tinggi tersebut adalah orang-orang yang telah berpengalaman dan teruji integritasnya. Jika mencermati pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sebut Syamsul Qamar

Proyek pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, menghabiskan anggaran sekitar Rp13,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Proyek dermaga tersebut dikelola Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.(q)

Leave A Reply

Your email address will not be published.