
- Pisahkan peran BMKG
BMKG cukup sebagai regulator dan pemantau. Eksekusi modifikasi cuaca bisa dilakukan pihak ketiga di bawah pengawasan ketat BMKG. - Transparansi data publik
Hasil modifikasi cuaca harus dipublikasikan terbuka agar publik dan akademisi bisa mengevaluasi. - Audit eksternal berkala
Libatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BRIN, atau lembaga independen lain untuk menilai hasil kerja BMKG secara objektif. - Revisi regulasi BMKG
Aturan harus dirombak agar ada pengawasan ketat, terutama dalam verifikasi hasil modifikasi cuaca.
Belajar Dari Negara Lain
Sejumlah negara sudah lebih dulu memahami risiko otoritas tunggal dan memisahkan peran regulator dan eksekutor:
- Amerika Serikat: National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) hanya sebagai penyedia data dan riset. Modifikasi cuaca dilakukan lembaga swasta di bawah pengawasan pemerintah.
- China: China Meteorological Administration (CMA) bertindak sebagai regulator. Pemerintah daerah dan lembaga riset terlibat dalam evaluasi hasil.
- Australia: Bureau of Meteorology hanya menyajikan data, sedangkan modifikasi cuaca dilakukan pihak swasta dengan pengawasan ketat.
“Indonesia harus belajar dari model ini,” tegas Iskandar.
Reformasi BMKG Suatu Keharusan Atau Akan Hilang Kepercayaan Publik
BMKG memiliki peran vital dalam pengelolaan cuaca nasional. Tapi kewenangan tunggal yang dipegangnya justru menempatkan publik dalam posisi rentan yakni percaya tanpa bisa memverifikasi.
Indonesian Audit Watch menegaskan, reformasi struktural BMKG harus segera dilakukan! Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen bukan lagi wacana, tapi kebutuhan mendesak.
“Cuaca tak boleh dimonopoli. Publik berhak tahu dan berhak percaya pada data yang benar. BMKG di persimpangan jalan, mau reformasi atau tetap otoriter?” pungkas Iskandar Sitorus.**