PASURUAN, Harnasnews – Terjadi konflik antara Satpol PP Kota Pasuruan dengan PSI akibat pencopotan dan penyitaan Banner yang bergambar Ganjar Pranomo dan Yeni Wahid yang dilakukan Satpol PP di Simpang 4 Purutrejo, pada jumat (04/11/2022).
Kejadian pencopotan dan penyitaan yang dilakukan Satpol PP Kota Pasuruan tersebut, berujung pelaporan dari Ketua DPD PSI Kota Pasuruan, Indra Bayu melaporkan ke Mapolres Pasuruan Kota, pada Sabtu (05/11/2022) kemarin.
Indra Bayu yang akrab di panggil IB merupakan salah satu pengacara ternama yang ada di Kota Pasuruan, sangat tidak terima dengan tindakan Satpol PP Kota Pasuruan yang melakukan tindakan tidak sesuai SOP dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Satpol PP yang bertindak dengan tidak SOP, dengan mecopot dan menyita banner yang kami pasang,” ucap Indra Bayu saat di temui di kantornya, yang berada di jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan, Kamis (10/11/2022).
IB menerangkan, bila memang vendor pemilik billboard atau papan iklan tidak memiliki IMB atau melanggar aturan yang ada, Satpol PP bisa terlebih dahulu memberikan surat teguran atau tindakan yang sesuai dengan aturan.
“Bila pihak vendor menyalahi aturan, kan bisa di segel atau melakukan pembongkaran papan reklame tersebut, bukan merugikan kami yang hanya sebagai penyewa jasa. Karena langsung main copot dan menyita banner kami,” terangnya.
Indra Bayu juga menegaskan, “kami akan terus meminta keadilan dari pihak kepolisian, supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang merugikan bagi masyarakat yang telah patuh akan aturan yang ada,” tutupnya.(Hid)