“Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri,” kata Kurnia.
Dia menekankan, pemotongan hukuman Edhy oleh MA ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Mereka akan melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera.
MA telah memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri KP itu disunat dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Edhy juga diberika pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari tiga tahun menjadi dua tahun, terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok.
Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP. MA menilai kebijakan Edhy Prabowo yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.
Mereka berpendapat, kebijakan Edhy memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.
“Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil,” demikian pertimbangan majelis kasasi.(qq)