JAKARTA, Harnasnews.com – Desakan sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar politisi Golkar itu segera diperiksa, terus menguat.
Salah satunya dari pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal ini dianggap urgen karena KPK mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar penyidik Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana, surat perintah penyidikan ini menjadi ukuran serius tidaknya KPK dalam menyelesaikan korupsi penyidiknya sendiri.
” KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor,” ujar Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).
Kurnia mengatakan pertemuan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsuddin pada bulan Oktober 2020 patut ditelusuri lebih lanjut.