“Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. ICW mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Usulan penundaan Pemilu 2024 tersebut, menurut Egi, justru mencederai amanat reformasi Indonesia, memantik kemarahan publik, mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
“ICW mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” tambah Egi.
Sementara bagi partai politik lain, ICW mengingatkan agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.
“ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” ungkap Egi.
Dikutip dari antara, ICW menyebut alasan penundaan demi stabilitas ekonomi tidak relevan karena dari segi pertumbuhan ekonomi, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (yoy) dan berpotensi naik pada tahun 2022.
Selain itu, pilkada serentak pada 2020 juga telah terselenggara di 270 daerah dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan dengan tertib,
“Sehingga tidak ditemukan ‘klaster pilkada’ seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan. Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi COVID-19 tidak cukup relevan,” tambah Egi.