IDR Law Firm Menduga Ada Mafia Tanah Yang Bermain Di Kota Pasuruan
BERITA
PASURUAN, Harnasnews – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengitruksikan kepada beberapa jajaran Institusi APH Khususnya ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah pada pertengahan tahun 2021, yang sangat meresahkan masyarakat kecil yang kurang mampu serta awam dengan aturan.
Mafia Tanah menjadi momok yang sangat menakutkan di kalangan masyarakat bawah, utama-nya masyarakat yang kurang mampu secara finansial (Materi atau kekayaan, red) juga awam peraturan.
Salah satu Pengacara ternama di Kota Pasuruan, Indra Bayu S.H buka suara terkait dugaan banyaknya mafia tanah di wilayah kota pasuruan saat ditemui di kantor IDR Law Firm yang beralamat Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kel. Purutrejo, Kec. Purworejo Kota Pasuruan pada Sabtu (15/03/2023).
Diduga Ada mafia tanah yang bemain di Kota Pasuruan, karena banyak ruko-ruko yang tiba-tiba telah berdiri disekitaran wilayah Kota Pasuruan, sedangkan pemilik ruko didominasi orang dari luar Kota Pasuruan.
“Akhir-akhir ini banyak mafia tanah yang di cukongi oleh orang-orang berduit yang berasal dari luar kota pasuruan, sehingga banyak berdiri bangunan ruko yang tiba-tiba berdiri di tanah Eigendom ataupun tanah negara, yang sebagain besar di miliki oleh orang luar kota pasuruan,” urai Indra Bayu.
Salah satu warga Kota Pasuruan, Robi Abdurrachman (44) yang berasal Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo yang bingung dengan tanah kosong di kampungnya, yang tiba-tiba telah ada beberapa ruko yang telah berdiri.
“Saya juga sempat terkejut dengan adanya ruko yang berdiri di tanah yang telah lama kosong, dan saya duga sebagai tanah Eigemdom di wilayah kampung saya,” terang Robi.
Dijelaskan juga, bahwa tanah itu sudah lama kosong dan di gunakan warga untuk mencari nafkah setiap harinya serta dibuat tempat bermain anak-anak kecil.
“Setahu saya lahan kosong yang saat ini menjadi ruko itu sudah lama digunakan warga untuk berjualan, dan dibuat sebagai tempat bermain anak kecil. Bahkan dulu saya masih kecil bermain ditempat itu, yang sekarang sudah ada ruko berdiri,” jelas Robi.
Diketahui, tanah Eigendom adalah Tanah yang memiliki status hak milik oleh orang asing pada zaman kolonial belanda, sehingga pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disebutkan warga pribumi bisa merubah Eigendom menjadi hak milik.
“Pada UUPA sudah jelas, kalau Eigendom bisa menjadi hak milik dari warga pribumi, namun mafia tanah banyak memanfaatkan kekurangtahuan warga yang awam atau tidak faham sehingga tiba-tiba bisa mencaplok tanah Eigendom tersebut,” tutup Indra Bayu.(Hid)