SUMBAWA,Harnasnews.com – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril, B.Sc dan Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd (Husni-Ikhsan) menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Sumbawa 2020 yang dilaksanakan ballroom hotel sernu raya (17/12), lalu.
Sebelumnya, Paslon nomor urut satu ini menerima hasil akhir rekap KPU berlangsung di Hotel Sernu Raya Rabu, 16 Desember 2020 hingga Kamis, 17 Desember 2020. Hal ini dibuktikan dengan penandatangan berita acara oleh utusan saksi paslon nomor satu husni – ikhsan yang bernama Ridwan.
Namun baru-baru ini mengemuka bahwa penandatanganan berita acara oleh Ridwan atas inisiatif sendiri. Tanpa berkoordinasi dengan tim pemenangan maupun pasangan calon. Selain itu, Ridwan juga mengaku khilaf.
Oleh karenanya, Ridwan membuat surat pernyataan mencabut panandatanganan tersebut. Dan pernyataan pencabutan tersebut telah disampaikan langsung ke KPU Sumbawa malam ini.
”Tandatangan saya pada hari Rabu sampai Kamis pada rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020, saya nyatakan dicabut,” ungkap Ridwan dalam konferensi pers di Pendopo Bupati, Jumat (18/12/2020) yang disaksikan oleh paslon nomor urut satu serta ketua partai pengusung (PDI P, PAN dan PKB)