ILUNI UI Minta Pencabutan Status Tersangka Aksi Hardiknas

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian meminta pencabutan status tersangka para peserta aksi yang ditangkap saat demo Hardiknas 2 Mei lalu.

“Adik-adik mahasiswa dan para buruh sudah mengadakan aksi secara damai dan sesuai protokol kesehatan, namun tetap ditangkap dan dijadikan tersangka. Untuk itu, kami minta agar status tersangkanya dicabut,” ujar Andre dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.

Andre berpendapat, perlu ada panduan bagaimana masyarakat bisa melakukan hak-haknya dengan satu protokol yang jelas. Dia menyoroti aparat yang juga dianggap belum melaksanakan protokol kesehatan pada saat aksi berlangsung.

“Apakah kemarin ada kesalahan atau ada usaha-usaha untuk membuat hak masyarakat menyatakan pendapat berkurang. Kita tahu saat ini masih pada masa pandemi, sehingga semua pihak harus punya kesepakatan apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak,” terang dia.

Lebih lanjut, ILUNI UI juga mencoba mengadvokasi mahasiswa di BEM, termasuk Ketua BEM FHUI yang jadi tersangka. ILUNI UI juga berperan aktif dalam menyatakan pendapatnya secara damai melalui pelaksanaan diskusi virtual.

“Semoga dengan forum diskusi ini bisa jadi Sinergi Temu berbagai elemen untuk memberikan masukan bagaimana penanganan ini ke depan. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masa kita harus berkonsentrasi menangani pandemi,” harap Andre.

Wakil Dekan FHUI Prof Dr M R Andri Gunawan Wibisana SH LLM menyayangkan tindakan represi dan penangkapan terhadap mahasiswa peserta demo.

Leave A Reply

Your email address will not be published.