ILUNI UI Minta Pencabutan Status Tersangka Aksi Hardiknas

Dia melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman suara kritis. Jika dibiarkan, kondisi ini akan berbahaya dan dapat membawa bangsa kembali pada situasi gelap sebelum reformasi.

“Sudah saatnya kita melihat lagi hukum acara pidana kita apakah masih layak dipertahankan atau justru perlu melakukan kajian-kajian lebih kritis. Apakah terlalu banyak diskresi yang akan membahayakan publik. Jika kemungkinan terburuk harus dilawan di pengadilan, kita lawan. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” jelas dia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritisi diskriminasi yang terjadi dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Berdasarkan laporan Bawaslu, ada banyak pelanggaran yang terjadi saat pilkada dan tidak mendapat penindakan hukum. Namun, mahasiswa dan para buruh yang ikut serta dalam aksi demonstrasi justru ditangkap bahkan ketika mereka sudah selesai aksi.

“Data-data dan foto-foto yang beredar menunjukkan mahasiswa ditangkap bukan karena protokol kesehatan. Ada surat telegram Kapolri yang meminta meredam, mencegah, dan mengalihkan aksi,” kata Asfinawati, dikutip dari antara.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (TAU KSP) Donny Gahral Adian meyakinkan, pemerintah tetap membuka ruang kebebasan berekspresi di tengah pandemi. Jika ada dinamika di lapangan, hal tersebut akan ditindaklanjuti. Termasuk kebutuhan akan protokol untuk menyampaikan pendapat di muka umum pada masa pandemi.

“Tidak ada niatan atau policy untuk pengetatan dan represi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. Tapi kalau di lapangan ada dinamika, KSP pasti akan mencatatnya dan menjadi koreksi internal. Semoga bisa diselesaikan, termasuk harapannya agar tidak mudah melakukan pemidanaan jika ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Donny.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.