JAKARTA,Harnasnews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Jakarta Timur menggelar aksi demo di dalam Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Dalam aksinya tersebut, PCPMII kembali memprotes kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB (izin mendirikan bangunan) di Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Koordinator aksi Abraham menilai Gubernur Anies telah mengingkari janji kampanye untuk menghentikan Reklamasi jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta.
“Buktinya jelang dua tahun kepemimpinnya, Anies malah mengeluarkan IMB untuk pulau D kepada pengembang. Padahal pulau D tersebut milik PT Kapuk Naga Indah yaitu anak usaha PT Agung Sedayu Grup yang sebelumnya pernah bermasalah pada saat BPN mengeluarkan sertifikat HGB untuk pulau D,” katanya.
Abraham melanjutkan sejak penerbitan HGB untuk pulau D yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada PT Kapuk Naga Indah telah terjadi banyak pelanggaran dan permainan kotor antara pihak pengembang dengan beberapa pejabat daerah lingkungan Pemprov DKI.
Oleh karena itu, Abraham menambahkan sikap PCPMII Jakarta Timur fengan tegas menolak pembangunan reklamasi. “Karena proyek reklamasi diduga terjadi permainan kotor para mafia politik berduet dengan mafia proyek,” katanya.
“Selain itu kami menolak IMB yang diterbitkan Gubernur Anies untuk pulau D. Hentikan semua pembangunan di semua proyek reklamasi,” ujarnya.
Abraham mendesak KPK untuk menangkap dan memeriksa pejabat terkait proyek reklamasi. “Tangkap dan periksa Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI. Serta pimpinan PT Agung Sedayu Group yang diduga memberikan fee Rp 50 milysr untuk kelancaran proyek reklamasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB di proyek reklamasi menuai polemik. Namun Anies beralasan penerbitan IMB tersebut tidak melanggar aturan. Selain itu Anies juga beralasan IMB tersebut untuk memanfaatkan pulau reklamasi yang terlanjur sudah menjadi daratan.
“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dan daratan yang terlanjur akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Anies beberapa waktu lalu. (sof)