SURABAYA,Harnasnews – Sekolah swasta harus mempunyai strategi jitu, agar tetap bertahan dalam persaingan ketat dunia pendidikan. Di sisi lain, pemerintah juga harus memiliki kewajiban untuk memperhatikan sekolah swasta agar tidak kalah bersaing dengan sekolah negeri.
Pemerintah sebagai pemberi izin pendirian sekolah swasta juga dituntut untuk memberikan bantuan kepada sekolah swasta agar bisa tampil beda, dalam artian ada nilai lebih dibandingkan sekolah negeri sehingga bisa bersaing dan diminati.
Berdasarkan pantauan melalui laman dpmptsprov.jatim masih ada 100 lebih lembaga yang pengajuan ijin perpanjangannya belum diproses, sedangkan ijin penambahan kompetensi keahlian baru SMK swasta sebanyak 9 lembaga.
Jika proses perijinan perpanjangan operasional belum diturunkan, hal itu tentu akan merugikan sekolah. Pasalnya, ijin operasional sekolah swasta menjadi syarat dalam penerimaan BPOPP, akreditasi hingga penerimaan dana BOS.
Tak hanya itu, tidak adanya legalitas ijin operasional sekolah juga akan berdampak pada kendala pengambilan blanko ijazah siswa. Akibatnya, dikhawatirkan lulusan tidak bisa kuliah ataupun bekerja karena ijazah yang masih ditahan.
Hal tersebut terjadi di Trenggalek, Jawa Timur. Salah satu SMK Kesehatan di Trenggalek menuturkan berdasarkan pantau sistem website pengajuan berkas ijin operasional sudah diproses dan telah masuk di data Dinas Pendidikan Provinsi.
“Tapi memang dikasih tau disuruh menunggu. Semoga dan insha Allah sertifikat perpanjangan ijin operasional turun,” terangnya yang tak ingin disebutkan namanya,Minggu (7/8).
Hal tersebut tentu saja diharapkan lembaganya. Pasalnya proses pengajuan perpanjangan ijin operasional sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Dan hingga saat ini, dampaknya lembaga belum bisa menerima blanko ijazah.
“Kalau untuk pengajuan saya tidak terlalu ingat item-itemnya apa saja. Yang jelas cukup banyak. Tapi diantaranya melampirkan surat dari Kemenkumham, rekom dari cabang dinas. Kalau di kami kendalanya kemarin di NIB (nomor induk berusaha), tapi sudah diproses,” urainya.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi berdasarkan data yang menyebut adanya 102 SMK swasta yang melakukan permohonan ijin operasional SMK, pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP.
Sebab, sekolah baru melakukan pengajuan permohonan dan terproses di tingkat staf.
“Dari laman bisa dilihat bahwa berkas belum sampai di kadis, bahkan belum di kabid. Insya Alloh semua akan terproses sesuai SOP,” jelas Wahid.
Berikut Persyaratan Izin Perpanjangan Operasional SMK Swasta di Jawa Timur:
1.Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000.
2.Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
3.Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota setempat.
4.Proposal pengajuan Perpanjangan ljin Operasional.
5.Profil Sekolah.
6.Data jumlah siswa 3 (tiga) tahun terakhir per kelas sesuai program/Kompetensi.
7.Jadwal pelajaran per tahun semester 1(satu).
8.Daftar nama Kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah,guru dan karyawan yang dilampiri fotokopi ijazah.
9.Fotokopi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
10.Data Sarana Prasarana sekolah.
11.SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan.
12.status tanah/akta tanah.
13.Akta Notaris Yayasan.
14.Scan pengesahan Yayasan dari Kemenkumham.
15.Scan SK Pendirian Sekolah.
16.Piagam ljin Perpanjangan Sekolah swasta terakhir.
17.Sertifikat Akreditasi Sekolah.
18.Printout rekening bank terbaru atas nama sekolah, 3 (tiga) bulan terakhir.
19.Surat pernyataan Kepala sekolah tentang manajemen sekolah yang diketahui yayasan dan bermaterai Rp. 10000,-
20.ljin Mendirikan Bangunan (IMB).
21.Instrumen supervisi dan Pengawas.
22.Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional, “Bermaterai”.
Sementara itu,Terkait belum turunnya ijin perpanjangan operasional sekolah, pengamat pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo meminta agar dinas terkait atau yang berwenang untuk tidak menggantung ijin operasional sekolah swasta.
“Jika memang tidak layak dalam hal persyaratan, lebih baik di merger,” ujarnya.
Menurut Suko, di era serba digital saat ini pembuatan perijinan harus cepat. Lebih lagi seluruh proses pengajuan dilakukan secara online.
“Katanya layanan publik, pemerintah selaku regulator harus mengambil keputusan secara cepat boleh atau tidak, kalau boleh segera keluarkan (perpanjangan ijin operasionalnya, kalau tidak ya merger) ketimbang menggantung sekolah,” tegas Suko.
Terkait persyaratan IMB (ijin mendirikan bangunan) dalam pengajuan perpanjangan Suko menilai sebaiknya Dinas Pendidikan memberikan masa tenggat 5 tahun. Hal tersebut untuk memberi kemudahan bagi sekolah dalam pengurusannya. Karena tidak semua lembaga mempunyai IMB.
“Pertimbangan jangan material saja, tapi juga non material. Memang idelanya sekolah harus punya tanah, yayasan. Tapi modal finansial juga harus punya itu. Namun Ini tidak bisa berlaku secara general. Bagi lembaga yang sedang berjalan maka diberikan waktu. Seharusnya pemerintah memberikan pendampingan,” terangnya.
Dengan kompromi-kompromi itu, Suko menilai justru bisa meningkatkan APS (angka partisipasi sekolah). Ia juga melanjutkan sudah seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah swasta dalam memajukan kualitas pendidikan.
“Kalau soal perijinan dan IMB harus dirembuk dan diputuskan secara cepat,” pungkasnya.[PUL]