“Segera laporkan ke jajaran imigrasi jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis.
Pada tahap awal, imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali.
Total ada 48 petugas imigrasi yang terlibat membagikan kartu larangan dan kewajiban bagi wisatawan mancanegara itu.
Kartu saku itu diselipkan di dalam paspor penumpang internasional ketika mereka selesai pemeriksaan identitas dan mendapatkan stempel imigrasi.
Adapun tulisan yang tertera di kartu berwarna merah itu pada tahap pertama menggunakan bahasa Inggris dengan mengandung pesan lebih singkat dan padat.
Setelah itu, akan dicetak juga dalam empat bahasa lainnya, yaitu Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.
Upaya itu, kata Anggiat Napitupulu, untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali, menyusul banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji.