DENPASAR, Harnasnews.com– Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Daniel BH karena sebelumnya sempat terlibat dalam kasus pidana yaitu perusakan barang.

“Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan Daniel BH merupakan deteni immigratoir asal Amerika Serikat yang melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. pasal 406 ayat (1) KUHP.