DENPASAR, Harnasnews – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendalami izin tinggal dua warga negara asing (WNA) asal Perancis yang menjadi instruktur yoga di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Kami akan terus melakukan upaya pengawasan orang asing, demi rasa aman,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Minggu.
Dua WNA asal Perancis itu, yakni perempuan berinisial MP dan PM yang terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk “Jagratara” di salah satu vila di Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Tim intelijen dan penindakan keimigrasian mengawasi kedua WNA itu di vila tersebut yang memberikan pelatihan yoga kepada 10 orang peserta.
Berdasarkan data penelusuran di media sosial, WNA itu melakukan promosi iklan pelatih yoga.
Mengingat terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal keduanya, kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Imigrasi Denpasar.
Selain di lokasi tersebut, dalam operasi itu tim juga menyasar vila lainnya di antaranya di kawasan Peliatan, Ubud dan Desa Singakerta.