Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, paspor MT tidak memiliki visa dan tidak ada tanda cap pendaratan di paspornya.
Petugas Imigrasi kemudian melaporkan kepada Seksi Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian dan melakukan proses penyidikan sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, MT dijerat pasal 113 juncto pasal 9 dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Pada pasal 9 peraturan itu disebutkan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
Pemeriksaan itu meliputi dokumen perjalanan dan atau identitas diri yang sah. (sls)