Imigrasi Pangkalpinang Tangkap 37 WNA Pekerja Kapal Isap

Kasi Teknologi Informasi Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Iqbal Rifai.

PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Baru-baru ini pihak Imigrasi Kelas I Pangkalpinang berhasil mengamankan sedikitnya 37 orang warga negara asing (WNA) atau 2 orang diantaranya merupakan WNA asal negara Cina.

Bahkan 15 orang belum lama ini pun akhirnya dideportasi ke negara asalnya (Thailand) lantaran dianggap telah melanggar Undang – Undang Keimigrasian lantaran keterangan jabatan pekerjaan tidak sesuai atau tidak sesuai dengan ijin tinggalnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Aris Yuliansyah melalui Kasi Teknologi & Informasi/Humas, Iqbal Rifai mengatakan 37 orang WNA (Thailand & Cina) yang sempat diamankan pihaknya saat tim Intel Dakim Imigrasi Kelas I Pangkalpinang belum lama sedang melakukan giat pengawasan orang asing di wilayah perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka & Penganak, Kabupaten Bangka Barat.

“Jadi kronologisnya awalnya hari Sabtu tanggal 11 November 2018 tim Intel Dakim melakukan giat pengawasan orang asing di perairan Sungailiat Bangka. Saat itu pada 5 unit kapal isap produksi (KIP — red) petugas menemukan 10 orang WNA itu atau saat dilakukan pemeriksaan paspor berikut dokumen lainnya kedapatan tidak sesuai dengan jabatan pekerjaan bahkan sebagian tidak dapat menunjukan bukti paspor,” jelas Iqbal ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/11/2018).

Selanjutnya, Selasa (13/11/2018) lalu 5 WNA asal Thailand itu pun dideportasi ke negara asalnya, bahkan Jumat (16/11/2018) pagi pihak Imigrasi Kelas I Pangkalpinang kembali mendeportasi 10 orang WNA asal Thailand.

“Hari ini pun kami mendeportasi 10 orang WNA Thailand lagi untuk dipulangkan ke nsgara asalnya. Sedangkan sisanya 22 orang WNA lainnya rencananya pekan depan dideportasi,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.