Imigrasi Pangkalpinang Tangkap 37 WNA Pekerja Kapal Isap
Iqbal Rifai menerangkan jika sejumlah WNA Thailand yang bekerja di KIP tersebut sesungguhnya di bawah naungan bendera sejumlah perusahaan swasta.
“Silahkan dibaca ini data-data perusahaan KIP yang mempekerjakan para WNA Thailand itu,” terangnya.
Bahkan menurut data yang diberikanya itu, 10 orang WNA Thailand yang dideportasi Jumat (16/11/2018) pagi itu masing-masing diketahui bekerja di sejumlah KIP yakni SOR Chokedee 1 di bawah bendera perusahaan (PT Sukses Indo Prima), KIP GELASA di bawah naungan PT Indeco Metal Jayando, KIP Trinusa 1 yakni PT Berdikari Investama dan KIP Tinindo 2 di bawah bendera PT Pelayaran Lomasta.
Sayangnya pihak perusahaan yang mengelolah sejumlah KIP di perairan pulau Bangka (Bangka & Bangka Barat) tersebut belum berhasil dikonfimasi.
Meski begitu Iqbal menegaskan jika dalam waktu dekat ini para penjamin WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya terkait kasus ini.
“Surat pemanggilan sudah kita layangkan kepada pihak-pihak penjamin WNA itu guna dilakukan pemeriksaan. Nah jika nanti ditemukan bukti kuat pelanggaran maka para penjamin bisa dijerat dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara lantaran melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya. (red/Man)