SURABAYA,Harnasnews.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Orang Asing tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Petugas dari Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Perak ini sebelumnya melakukan Operasi Gabungan bersama Dinas KESBANGPOL Kota Surabaya dalam rangka Pengawasan Orang Asing pada CV. Yelin Shan Hang, yang berlokasi di pergudangan Margomulyo Indah Blok K No 21, pada Kamis (28/3/19) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Romi Yudianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak, Washington Saut Dompak menjelaskan bahwa, dalam operasi gabungan itu pihaknya menemukan beberapa potensi pelanggaran undang-undang Keimigrasian yang di lakukan WNA tersebut.
WNA tersebut bekerja tanpa dilengkapi dokumen di CV. Yelin Shan Hang, yang dimana perusahaan ini bergerak dalam perdagangan hasil laut dan hasil bumi tepatnya komoditi seperti sirip hiu dan biji pala.
“Kami melakukan operasi gabungan terkait pengawasan orang asing. Di lapangan kami menemukan WNA asal China yang bernama Ye Haichao, yang visa masuknya bukan visa melakukan pekerjaan. Dengan Nomor Paspor ED5717906, dan Indeks Visa D212, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa sponsor dari PT. Hangjun Indonesia,” jelas Washington, Senin (1/4/19).
Washington menegaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan berlanjut, pihak Imigrasi Tanjung Perak telah mengambil langkah tegas berupa Deportasi pada WNA tersebut. “Ye Haichao itu tidak memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Besok kita deportasi melalui Jakarta, pesawatnya Jam 01.00 siang, jadi petugas berangkat bersama yang bersangkutan dari sini (Kanim Tanjung Perak,red), pukul 06.00 pagi,” tegasnya.
“Ye Haichao sudah kita tahan disini selama kurang lebih enam hari. Sebab telah melakukan kegiatan yang tidak benar,” tambahnya.
Selain itu, Washington juga mengungkapkan, kejadian tersebut melanggar aturan keimigrasian. Pihaknya pun masih terus mengungkap para sponsor yang mencoba mempersilahkan para WNA untuk melakukan pekerjaan.
“Mereka bisa dikenakan sanksi administrasi atau sanksi justicia jika tidak memiliki dokumen. Sanksi tersebut nantinya disesuaikan dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” terangnya.
Menurut dia, WNA tersebut seharusnya tidak berada di lokasi perusahaan atau dipekerjakan, dan hanya berada di tempat wisata. “Kasus ini masih akan diperdalam untuk menemukan sponsor dari mereka para WNA,” tuturnya.
Untuk Ye Haichao (WNA asal China) kami jerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 75 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Tindakan Administratif Keimigrasian yang kita kenakan berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia,” ujar Washington yang mengutip pasal tersebut. (pank)