INDEF Catat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,38 Triliun

JAKARTA, Harnasnews.com – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat kerugian rokok ilegal sebesar Rp 4,38 triliun sepanjang 2020. Jika diestimasikan lewat data penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DJBC), sebesar lima persen.

Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan kebijakan cukai berdampak lebih negatif dan tak sesuai tujuannya. Maka itu diharapkan pemerintah harus memberikan instrumen cukai yang lebih sesuai agar tak merugikan negara.

“Itupun yang ditindak, faktanya banyak rokok ilegal yang tidak ditindak, bahwa kita ingin mengintervensi harus instrumen tepat ini saya rasa tidak tepat,” ujarnya saat Webinar Akurat Solusi bertema Intervensi Rezim Kesehatan dan Ancaman Sektor Pertembakauan, Kamis (27/5).

Menurutnya kenaikan cukai juga merugikan negara. Hal ini disebabkan produksi menurun namun konsumsi tetap meningkat dengan rokok ilegal kini menjadi pilihan di tengah harga rokok yang naik.

“Ketika harga rokok legal naik dan daya beli masyarakat menurun, sehingga permintaan rokok ilegal malah meningkat. Artinya, menurunkan prevalensi tak tercapai, padahal persoalannya bukan terhadap rokok legal,” ucapnya.

Enny menyebut kenaikan cukai tahun ini terlalu eksesif bagi industri pertembakauan. Akibatnya, justru kenaikan cukai tak berdampak positif sesuai tujuannya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.