Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Ahmad Rifadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan Indonesia saat ini menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis perwakilan kamar dagang Amerika Serikat (USTR).
Negara-negara yang masuk dalam daftar PWL dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat, kata dia.
“Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL,” kata Rifadi, dikabarkan dari antara.
Sebagai upaya mempermudah pemerintah dalam menindak barang palsu yang masuk ke wilayah Indonesia, Rifadi menyarankan kepada para pemilik kekayaan intelektual untuk melakukan rekordasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.