Indonesia Pimpin Dialog Kebijakan Pengembangan Usaha Mikro di ASEAN
LAOS,Harnasnews.Com – Indonesia melalui Kemenkop dan UKM dipercaya memimpin dialog bisnis terkait kebijakan pengembangan usaha mikro di negara ASEAN.
Dialog kebijakan antar negara anggota ASEAN yang kedua ini (sebelumnya di Trengganu, Malaysia-red), digelar di Luang Prabang, Laos, 2-3 April 2018.
“Dengan tema Registration for Micro Enterprises and Family Business, pertemuan membahas sejumlah isu utama dan permasalahan dalam hal pendaftaran usaha di negara anggota ASEAN,” jelas Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM, I Wayan Dipta, dalam siaran persnya, Kamis (5/4).
Hasil policy dialogue tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dan rekomendasi dalam penyusunan strategi kebijakan pendaftaran usaha, khususnya bagi usaha mikro di ASEAN.
Pertemuan 2nd ASEAN Policy Dialogue dibuka dan dipimpin oleh Bapak I Wayan Dipta selaku Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM, yang juga bertindak sebagai Chairman dalam ASEAN Task Force on Starting a Business.
Sebanyak 80 peserta turut hadir dalam pertemuan policy dialogue tersebut, di antaranya perwakilan ACCMSME dari 10 negara ASEAN, pelaku usaha mikro, asosiasi usaha, akademisi, perwakilan lembaga perpajakan, dan mitra organisasi.
“Usaha mikro masih mendominasi sektor usaha di kawasan ASEAN, di mana jenis usaha ini berkontribusi besar dalam perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Wayan Dipta, usai membuka dialog tersebut.
“Namun sebagian besar usaha mikro belum berstatus sebagai usaha formal,”kata Wayan.
Ia menambahkan, salah satu tantangan terbesar dalam mengurangi jumlah usaha informal adalah mencari solusi yang paling tepat untuk memfasilitasi transisi formalisasi UMKM dari sektor informal menuju formal.
Lebih jauh lagi, ia berharap, hadirnya sejumlah perwakilan tersebut, forum ini menjadi momentum yang tepat untuk saling berbagi pengalaman dan bertukar pikiran antar lembaga pemerintah dalam mendorong formalisasi usaha-usaha mikro di negara masing-masing.
Delegasi Indonesia
Dalam kesempatan ini, delegasi Indonesia turut menyampaikan paparannya, diantaranya, Rizal Fahreza sebagai pelaku usaha mikro.
Rizal sebagai pendiri usaha agrowisata EPTILU di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rizal Fahreza menyampaikan perspektifnya mengenai hambatan yang dirasakan dari pelaku usaha mikro dalam pendaftaran usaha, yakni kurangnya kesadaran dari pelaku akan pentingnya formalisasi usaha dan prosedur pendaftaran yang dirasa kompleks, serta adanya kekhawatiran akan pungutan pajak yang tinggi dari pemerintah.
Perwakilan dari Dirjen Pajak, Sulistiyo Wibowo juga memaparkan presentasi mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia, di mana akan mulai dilakukan pengurangan nilai pajak bagi UMKM menjadi sebesar 0.5% dari besaran awal 1% yang dirasa terlalu tinggi bagi sebagian pelaku usaha.
Di akhir pertemuan, policy dialogue menyepakati penyusunan 10 guidelines sebagai strategi dalam pendaftaran khusus usaha mikro, mengingat harus adanya perlakuan khusus yang diberikan bagi usaha mikro dari pemerintah.
Hal ini diharapkan akan menjadi langkah konkrit keberpihakan pemerintah pada usaha mikro agar dapat terus berkembang demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara ASEAN.
Di hari berikutnya, dilaksanakan pertemuan 3rd ASEAN Task Force on Starting a Business.
Agenda utama dalam pertemuan task force ini adalah pembahasan mengenai sistem monitoring terhadap implementasi program kerja task force.
“Sebagai satuan tugas yang dibentuk dalam penyederhanaan pendaftaran usaha, anggota task force diharapkan mampu mengawasi dan memantau implementasi work program, melalui pengembangan self-assessment monitoring tool, di samping menjalankan work program sebelumnya,” ujar Wayan.
Selain itu dilakukan pembahasan mengenai sistem monitoring terhadap implementasi program kerja satuan tugas di masing-masing Negara ASEAN melalui self-assesment monitoring tool tersebut.
Masing-masing negara juga berbagi, sharing best practices dan penyampaian update terkini mengenai kebijakan maupun inisiatif baru yang dilakukan pemerintah dalam kaitannya dengan penyederhanaan prosedur pendaftaran usaha di masing-masing negara anggota ASEAN.
Delegasi Indonesia diberikan kesempatan untuk menyampaikan paparan mengenai “Single Submission in Indonesia” yang disampaikan oleh Ibu Rosdiana Veronica Sipayung, selaku Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran.
Rosdiana menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia serta berbagai langkah dan upaya yang tengah dilakukan dalam rangka menuju target “Single Identification Number 2025” sebagai capaian work program.
Selain itu, terdapat Good Regulatory “Practice on Starting a Business” yang juga dapat mendukung work program task force, sehingga diharapkan strategi pendaftaran usaha dapat dilakukan dengan lebih masif dan berdampak nyata terhadap UKM di kawasan ASEAN, khususnya di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dituangkan melalui Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Proses Pelaksanaan Berusaha, yang bertujuan untuk mempercepat proses perizinan usaha.(Red/Dar)