“Penyintas berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara psikologi dari negara,” katanya pula, yang dikutip dari antara.
Pihaknya mendukung KPI meningkatkan kualitas budaya organisasi sebagai langkah preventif kasus perundungan dan atau kekerasan seksual di kemudian hari.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar arif menerima dan memproduksi pesan atau informasi terkait kasus ini, serta tidak melakukan perundungan tahap kedua di dunia maya maupun di dunia nyata
“Kami mendukung terwujudnya program siaran yang sehat, yaitu program siaran yang memberikan informasi akurat dan kredibel, hiburan yang edukatif, serta pesan yang berpihak pada harkat martabat manusia,” katanya.
Jaringan Informan Ahli KPI Wilayah Surabaya terdiri dari para individu yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari budayawan, praktisi media, dosen, peneliti, dan aktivis sosial.
“Para informan bertugas memberikan penilaian berkala pada program-program siaran TV berdasarkan aturan yang berlaku (UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, dan aturan lain terkait dengan isi siaran).(qq)