Ini Kata Ketua Parpol Soal Aturan Nyaleg
PANGKALPINANG,Harnasnews.Com – Pelaksanaan atau proses seleksi pendaftaran para calon legislatif (legislatif) untuk tahun 2019 saat ini oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinillai sebagian pihak relatif ‘membingunkan’.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh seorang ketua DPD partai politik (parpol) Garuda provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hangga Oktafandany SH dalam press realese yang disampaikanya, Sabtu (7/7/2018).
Kondisi tersebut dinilainya ssuatu fenomena pendaftaran caleg parpol saat ini. Pasalnya menurut ia jika saat ini di KPU justru menerobos batas kelaziman dan kebiasaan.
“Seperti contoh pihak KPU membuka pendaftaran caleg dari tanggal 4 juli sampai dengan 17 Juli tahun 2018 ini. Namun anehnya pendaftaran itu seharusnya kita ambil dan serah formulir tetapi mekanisme yang dimainkan pihak KPU justru daftar sekaligus pelaksanaan tes,” ujar Hangga.