BEKASI, Harnasnews.com – Kantor Pemerintah Kota Bekasi dibangun untuk kepentingan melayani masyarakat. Di dalamnya juga terdapat unsur media sebagai mitra kerja dari Pemerintah kota Bekasi. Namun, pada Senin 5 Agustus 2019, wartawan yang hendak masuk pemkot Bekasi dilarang oleh petugas yang berjaga di pintu gerbang Plaza Pemkot Bekasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bekasi Reny menuturkan bahwa telah terjadi mised communication antara wartawan yang hendak masuk pemkot dengan petugas, yang mengakibatkan kesalahpahaman.
“Lapangan di kantor pemkot itu kan sedikit, beliau (Walikota) ingin tertib, maksudnya tertib kalau ada kendaraan plat merah masuk, namun ternyata banyak yang kita tidak tahu, jadi kita tertibkan, itu sesuatu yang biasa. Media juga tinggal komunikasi, ada kabag humas jadi bisa dikomunikasikan, jadi bukan tidak boleh masuk,” kata Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati, ditemui di stadion Chandrabaga, Selasa (06/08).
Sekda menambahkan bahwa komunikasi dengan Humas Pemkot Bekasi
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah saat ditemui usai pemecahan rekor MURI Senam Sparko di Stadion Patriot Chandrabaga memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut.
“Namanya satpam kan sesuai dengan apa yang diperintahkan, sebenarnya tinggal tunjukkan kartu pers boleh silahkan masuk,” kata Sajekti.
Lebih lanjut ia kedepannya wartawan yang hendak masuk akan didata terlebih dahulu. Kesalahpahaman terjadi karena kurangnya komunikasi pihak scurity dengan Humas Pemkot Bekasi.
“Kemarin itu perintahnya masih ditelan bulat-bulat-bulat oleh saptam, saya sudah bilang kalau wartawan yang sudah tunjukkan kartu pers diperbolehkan masuk, saya sudah ada data wartawan, tapi saya mau yang terbaru,” pungkasnya.
Sebelumnya, akses masuk wartawan ke lingkungan Pemkot Bekasi sedikit mengalami kesulitan. Walaupun sudah menunjukkan kartu pers dan memperkenalkan diri sebagai wartawan, namun tidak diperkenankan masuk oleh satpam Pemkot. Hal itu menimbulkan pertanyaan dikalangan media pada hari Senin 5 Agustus kemarin. (Me)