DENPASAR, Harnasnews – Pulau Bali merupakan tempat berliburnya orang dari seluruh dunia. Namun di Pulau kerap terjadi modus penipuan berkedok investasi properti. Salah satunya yang tengah santer adalah ‘Golden City’.
Di mana kasus tersebut sebanyak 62 investor telah mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Para korban berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika, Inggris, Jerman, dan Australia.
Dua orang pria diduga menjadi pelaku utama dalam kasus penipuan ini. Mereka bekerja sama untuk menipu para investor dengan iming-iming investasi properti resort di Sumbawa, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu investor, Christopher Stephen Smith (36), yang berasal dari Amerika, mengalami kerugian hingga mencapai 7,5 miliar rupiah setelah melakukan transfer kepada salah satu pelaku, Brett Sorensen WNA Amerika. Namun, hingga tahun 2020, proyek resort Golden City yang rencananya akan dibangun di Sumbawa, NTT tak kunjung dibangun.
Christopher kemudian melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Bali pada 28 Juli 2023 lalu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI.
Setelah pelaporan tersebut, kuasa hukum yang mewakili para pelapor, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Bali.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa terlapor 1, Brett Sorensen, dan terlapor 2, Yansen Barry, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Reinhard menjelaskan, kronologi penipuan ini bermula pada tahun 2018, ketika salah satu investor dari ‘Golden City’ melaporkan kerugian sebesar 500.000 USD atau sekitar 7,5 miliar Rupiah. Selain Christopher, Reinhard menyatakan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan Surat Kuasa dari 62 investor lainnya yang berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika, Australia, Jerman, dan Inggris.
Dijelaskannya bahwa, penawaran investasi ini dipromosikan melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu. Para investor katanya, tertarik oleh janji sewa selama 99 tahun dan pembangunan proyek ‘Golden City’, yang mencakup sekitar 300 unit rumah atau hunian. Brett Sorensen bertindak sebagai marketing utama dalam penawaran ini.
“Sebelum melakukan pembayaran, para terlapor menjanjikan akan segera memulai proyek tersebut setelah menerima dana investasi. Namun, setelah dana ditransfer, mereka mengklaim bahwa mereka perlu mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan,” ujar Reinhard saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (5/9/2023).
Kunjungan investigasi ke Sumbawa pada awal tahun 2020 tidak mengungkap adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan, dan tanah yang dijanjikan untuk proyek tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi. Direktur PT BUMI KRISTAL SUMBAWA, Yansen Barry, yang ber-KTP Denpasar, menurut Reinhard juga tidak memberikan akses kepada investor untuk mengakses properti yang dijanjikan.
“Jadi kami duga si Brett dan Yansen Barry ini menyebarkan brosur di Clear kafe Ubud dan Canggu, kemudian klien kita ini atau korban yang lain melihat brosur tersebut lalu menghubungi lalu bertemulah antara mereka, tapi biasanya kalau klien kita itu bertemunya dengan si Brett kemudian si Brett ini persentasi bahwa mereka akan bikin perusahaan bikin resort dan sebagainya, klien kita tertarik baru kita transfer uang lalu dibuat perjanjian, itukan waktu itu dijanjikan ada brosurnya gambar fotonya itu yang membuat klien kami tertarik,” tegasnya.
Upaya mediasi telah ditempuh namun nihil hasil, karena itu pihaknya tetap mengawal kasus ini di Mapolda Bali, dan mengingatkan masyarakat dan wisatawan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di wilayah Sumbawa, untuk berhati-hati dan melakukan due diligence serta uji tuntas sebelum melakukan transaksi keuangan.(Cvs)