Inilah Nasib GTT/PTT Kota Probolinggo Pasca Terbitnya Perpres

Probolinggo, Harnasnews.com  – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas status Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT /PTT) kota Probolinggo dalam penjaminan BPJS kesehatan.

RDP tersebut digelar di ruang pertemuan Komisi III DPRD Kota Probolinggo Jalan Suroyo No. 27 kota Probolinggo, Jumat (1/3).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto didampingi seketaris dan anggota Komisi III dan ketua BPJS kesehatan kota Probolinggo, Mirrah Estherini, serta Kepala Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Probolinggo.

Agus Riyanto menyampaikan pembahasan kali ini tentang penonaktifan para GTT/PTT oleh Pemkot Probolinggo dari kepesertaan BPJS kesehatan pasca Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau GTT dan PTT.

“RDP ini untuk membahas nasib para GTT dan PTT yang di nonaktifkan dari kepesertaan BPJS kesehatan oleh Pemkot Probolinggo, pasca Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau GTT dan PTT”. Kata Agus

Dalam Perpres itu mengatur, bahwa pemberi upah dalam hal ini Pemkot Probolinggo, tidak hanya mengikutsertakan GTT atau PTT dalam BPJS kesehatan, Melainkan juga keluarganya. Tentu saja, pemkot harus mengalokasikan anggaran jauh lebih banyak dari sebelumnya.

Dengan harus mengikut sertakan keluarga GTT/PTT dalam penjaminan BPJS kesehatan, maka otomatis premi yang dibayarkan oleh pemkot Probolinggo juga bertambah.

Meningkatnya jumlah anggaran yang harus di bayarkan ke BPJS, Pemkot Probolinggo sejak akhir Januari 2019 mengnonaktifkan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan GTT/PTT, Pemkot melalui BPPKA menilai perlunya pengaturan ulang anggaran untuk menjalankan pepres tersebut.

Dikonfirmasi Agus menyampaikan, dirinya kaget saat mengetahui melalui pemberitaan ada penonaktifan kepesertaan GTT dan PTT di BPJS, menurutnya hal ini perlu adanya komunikasi.

“Kita taunya dari sala satu media cetak, GTT dan PTT sudah di berhentikan per Januari, jadi Februari 2019 sudah tidak aktif lagi, saya kaget kok bisa begitu” kata Agus

“Saya coba komunikasi dengan pihak Keuangan pemkot Probolinggo, kok bisa begitu, karena apapun itu, lanjut Agus, GTTT dan PTT sudah di anggarkan, walaupun anggaran yang sudah ada itu tanpa mengikut sertakan keluarganya.”

Menurutnya, Perpres No.82 tahun 2018 harus dengan keluarga sehingga pemerinta kota Probolinggo agak kebingungan untuk alokasi anggarannya

“Jadi misal nya GTT/PTT di tambah istri dan dua orang anak di kalikan 40 ribuh, kan sekarang mereka naik kelas 2, berarti yang 2 persen di tanggung yang bersangkutan, yang 3 persen di tanggung APBD,” lanjutnya. (Mr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.