Inilah Pernyataan Kepala BPPKAD Bangka Terkait Nilai Setoran Pajak

Ribuan Ton Zirkon Tidak Bisa Dibuka Eksternal Direspon Komisi Informasi Pusat RI

Menurut Syawaludin salah satu anggota Komisi Informasi Pusat bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik, dan apabila didapat informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

“Dengan alasan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan negara, bahwa penerimaan pajak merupakan informasi yang dapat diakses dan dibuka kepada publik. Apabila informasi ini tidak disediakan/diumumkan, Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi ke Badan Publik tersebut, dalam hal ini PPID Kabupaten Bangka,” kata Syawal dalam keterangan persnya kepada media ini, Rabu (25/10/23).

Dikatakan Syawal, apabila di dalam dokumen penerimaan pajak terdapat informasi dan data pribadi, maka Badan Publik dapat menghitamkam data-data pribadi dalam dokumen tersebut.

“Namun, apabila Badan Publik tetap mengecualikan informasi dan mengganggap bahwa informasi tentang penerimaan pajak merupakan informasi dikecualikan, maka Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi. Yakni mempertimbangkan dengan alasan dan dampak yang timbul jika informasi penerimaan pajak dibuka kepada publik, dengan cara memberikan alasan dan pertimbangan hukum serta jangka waktu pengecualiannya,” terang mantan Komisioner KID Babel.

Terakhir dikatakan Syawal bahwa permohonan informasi masyarakat dapat ditanggapi dengan memberikan Surat Keputusan tentang Uji Konsekuensi.

“Namun jika Masyarakat tetap menyakinkan informasi ini merupakan informasi terbuka, silahkan dilaporkan ke Komisi Informasi untuk didaftarkan sidang sengketa informasi,” pungkasnya.

Kepala BPPKAD Bangka, Hariyadi pasca pemberitaan sebelumnya, meralat kembali pernyataannya bahwa data jumlah pembayaran pajak tidak bisa dibuka.
“Karena menyangkut kerahasiaan data WP tidak boleh kami publikasikan Pak,” ralat Hariyadi melalui pesan whatsappnya, Rabu (25/10/23).

Diberitakan sebelumnya, isu soal pengiriman ribuan ton zirkon ke luar Babel oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM)  masih menjadi topik pemberitaan hangat di sejumlah media online.

Terlebih adanya pemberitaan soal laporan salah satu LSM di Babel ke Bareskrim Polri terkait kegiatan pengiriman zirkon ke luar Babel yang dinilai ilegal, menjadikan Isu Pengiriman Zirkon ini kian panas.

Terlepas ilegal atau legalnya pengiriman zirkon tersebut, media ini mencoba untuk menelusuri sejauh mana klaim pihak perusahaan PT PMM terhadap setoran pajak pengiriman zirkon ke  Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangka.

Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi mengaku jika ada pajak yang diterima BPPKAD terkait aktivitas pengiriman zirkon oleh PT PMM keluar Babel.

“Kalau pengiriman zirkon Senin (16/10/23) kemarin itu, setelah dicek di kapal itu pajaknya, ternyata sudah disetorkan di bulan Agustus lalu. Sudah dikonfirmasi ke pihak perusahaan. Mereka menjelaskan kalau zirkon yang hendak dikirim ke luar Babel itu kondisinya di bulan Agustus lalu namun terkendala di internal yang tidak bisa disampaikan ke kami, sehingga di bulan Oktober 2023 ini baru bisa dikirim,” sebut Hariyadi melalui sambungan telepon, Selasa (24/10/23).

Disinggung soal nominal pajak yang disetorkan PT PMM ke pihaknya, Hariyadi mengatakan bahwa untuk nominal pajak tersebut, dirinya tidak bisa menyampaikan ke publik.

“Perihal nominal pajak yang disetorkan PT PMM dalam pengiriman zirkon tersebut, mohon maaf kami tidak bisa membuka ke pihak eksternal, itu kerahasiaan internal kami, karena akan mempengaruhi nilai nilai yang lain,” aku Hariyadi.

Saat disinggung kembali, soal acuan mana yang dipakai pihak BPPKAD dalam perhitungan besaran jumlah pajak yang disetorkan PT PMM di sektor pengiriman zirkon tersebut? Dikatakan Hariyadi, pihaknya mengacu ke hasil laporan Surveyor Independen.

“Untuk perhitungan nominal pajak pengiriman Zirkon oleh PT PMM, kita mengacu kepada laporan Surveyor Independen yang disampaikan oleh PT PMM. Kan dalam laporan itu ada jumlah zirkon dan kuarsa serta tarif yang telah ditetapkan oleh Tim Surveyor Independen. Nah dari situ tim pendapatan kita tinggal mengkalkulasikan seberapa besar nilai pajak yang harus disetorkan. Intinya zirkon dan pasir kuarsa yang dikirim itu ada setoran pajaknya ke kita,” cetusnya.

Disinggung soal Surveyor Independen, apakah Surveyor Indonesia ataukah Surveyor lain yang dimaksud? Hariyadi mengaku belum mengetahui pasti terkait hal itu, dirinya menyarankan untuk konfirmasi ke tim bagian pendaftaran.
“Saya juga kurang tau soal itu. Nanti konfirmasi aja ke tim bagian pendaftaran,” jawabnya.

Soal komponen lainnya yang ada dalam Zirkon, seperti uranium, ilmenit, xenotim, dan monazite apakah ada perhitungan setoran pajaknya? Dikatakannya, hitungan setoran pajak Pengiriman Zirkon itu hanya berdasarkan pajak jenis mineral bukan logam dan bukan batuan.

“Kalau Pemerintah Kabupaten itu, pajaknya kan bukan mineral logam dan bebatuan. Dalam komponen itu, adalah Zirkon dan Pasir kuarsa saja. Kalau mau lebih jelasnya lagi, saya arahkan ke kabid Pendapatan Pak Adi Muslih atau Essi,” tutup Hariyadi. (Dedy Smile)

Leave A Reply

Your email address will not be published.