Inlah Aturan Baru Perbup Dalam PSBB Tahap Di wilayah Sidoarjo

SIDOARJO, Harnasnews.com – Pelaksanaan giat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 2 (Dua) diwilayah Kabupaten Sidoarjo sudah mulai di berlakukan hingga selama 14 hari kedepan.

Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Kabupaten Sidoarjo pada jilid 2 (Dua) kali ini ada beberapa peraturan baru didalam Perbup, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan PSBB.

Sebagaimana seperti yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo bahwa, Pemerintah bersama unsur 3 (Tiga pilar) yang ada diwilayah Sidoarjo akan lebih fokus dalam melakukan penanganan Covid-19, khususnya pada setiap Desa serta perkampungan penduduk, Selasa (12/5/2020).

“Dalam aturan baru Perbup, pemerintah akan lebih fokus untuk melakukan penanganan wabah Covid-19 pada setiap Desa dan perkampungan penduduk, sekaligus memaksimalkan tugas yang melibatkan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar,”tegas Kombes Pol. Sumardji.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji pada kesempatan itu juga menyampaikan terkait aturan baru yang diantaranya, Warga yang keluar rumah harus membawa KTP, Surat keterangan dari tempat kerja, dan Surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya.

Bagi pelanggar PSBB Jilid 2 (Dua) di Sidoarjo akan dikenai Sanksi Sosial, seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya, dengan tujuan selain memberi efek jera, juga untuk mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19.

Dengan adanya penerapan PSBB pada jilid 2 (Dua) dan aturan baru didalam Perbup, Kapolresta Sidoarjo
berharap dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19, dan saling bekerja sama dalam upaya melawan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 diseluruh wilayah Sidoarjo.(Tri/Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.