Romi menjelaskan, dengan adanya ruang khusus layanan bagi orang asing tersebut, akan sangat membantu para WNA untuk tidak mengantre terlalu lama. Jadi, proses pelayanan ijin bagi mereka bisa lebih cepat, sehingga tidak menghambat para investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia.
“Selain untuk menarik arus modal asing, inovasi ruang khusus layanan orang asing ini sebagai salah satu impelementasi dari fasilitator pembangun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Romi juga menegaskan bahwa tugas dan fungsi Imigrasi ada 4, yaitu pelayanan keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, kemananan dengan menjaga kedaulatan negara dan yang terakhir menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam mewujudkan tersebut, Imigrasi telah melakukan berbagai upaya terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, seperti pelayanan paspor dan visa yang sudah berbasis online,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Zakaria, menyampaikan apresiasinya Kepala Kanim Kelas I Tanjung Perak, yang telah melakukan inovasi sangat baik dengan memperhatikan pelayanan pada Warga Negara Asing.
“Kanim Tanjung Perak menjadi pilot project bagi Kanim lainnya, dalam hal layanan publik bagi WNA,” ujar Zakaria.
Menurut Zakaria, peningkatan pelayanan bagi orang asing, bisa mendorong investor asing untuk menanam modal asing ke Indonesia. Untuk itu, sangat diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing. Pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya.
“Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali dalam menarik para investor asing agar mau melakukan penanaman modal asing ke Indonesia. Sebagai contoh Kanim Tanjung Perak dalam hal inovasi ruang pelayanan khusus orang asing,” pungkasnya. (Phank).