SUMBAWA,Harnasnews – Sedianya hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait tindak pidana korupsi tentang pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu diekspos oleh inpektorat di Kantor Kejaksaan. Namun, karena tidak adanya kasi intel dan pidsus maka ekspos tentang pkn di Desa Labuhan Jambu batal dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota tim audit Edi Wicaksono,SH. anggota tim Edi Wicaksono,SH kepada media ini menjelaskan jika hasil ekspos sudah ada.
“Hasilnya sudah ada. Namun karena kasi intel dan kasi pidsus sedang ada penugasan maka akan dilakukan minggu depan,”singkatnya.
Ketika ditanya kapan ke desa baturotok? Edi menyebutkan dalam waktu dekat. Dan tunggu desa Labuhan Jambu.
“Jika ini sudah selesai kita akan segera ke Desa Baturotok,”timpal Edi.
Sebagai informasi pada jum,at (12/8) lalu dua orang yang menjadi tim audit Harun Arsul Wakil Penanggung Jawab dan Edi Wicaksono,SH Anggota Tim audit dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset desa di Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 bertemu dengan Kejari Sumbawa. Dalam pertemuan tersebut tim melaporkan tentang hasil Perhitungan Kerugian Negara.(HR)