SUMBAWA,Harnasnews.com – Terkait persoalan E – Parking di Pasar Seketeng Kabupaten Sumbawa ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Ikatan Persaudaraan Pemuda Seketeng (IPPS) melakukan aksi.
Berdasarkan pantauan media dilapangan bahwa ada ratusan massa yang melakukan aksi didepan kantor Dinas Perhubungan, Kantor Bupati, Kantor Disprindag dan kantor DPRD Sumbawa.
Koordinator Umum Ikatan Persaudaraan Pemuda Seketeng (IPPS) Andi Rusni kepada media ini mengatakan bahwa Aksi Unjuk Rasa yang digelar hari ini tentu harus dimaknai sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam mengeluarkan ide, gagasan dan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Selain itu pula, aksi kami saat ini adalah perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga di dalam UU Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,”tukasnya.
Menurutnya, bahwa dirinya menolak dengan tegas pemasangan portal untuk pemberlakuan E-PARKING di Pasar Seketeng Khususnya di block selatan pasar seketeng.
“Kami melakukan Aksi Unjuk Rasa Turun ke Jalan sebagai wujud sikap kami terhadap upaya pemerintah untuk memberlakukan E-Parking di areal parkir Pasar Seketeng Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB.
Lanjutnya, bahwa saat ini Pemda Kab. Sumbawa berencana untuk melakukan pemasangan Portal (Palang Pintu) guna penerapan E-Parking di areal parkir Pasar Seketeng khususnya di Block Selatan bersama Bank BRI, “Kami pandang sebagai tindakan yang terlalu dini dan mengesampingkan prinsip keterbukaan, kebersamaan dalam pembangunan serta keadilan sosial.
Alinea keempat UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”.
Dengan kata lain bahwa kehadiran pemerintah seharusnya ditujukan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah menciptakan pengangguran baru dan menciptakan jurang kemiskinan yang semakin tajam dan terbuka, seperti yang akan dilakukan tersebut, dengan kebijakan E-Parking-nya,”berang Andis.
Tambahnya, Bagaimana tidak !
Penerapan E-Parking tersebut akan menghilangkan kesempatan kerja 49 Orang Juru Parkir khususnya di Block Selatan (belum dihitung di Block Barat dan Block Utara) yang selama ini sudah menciptakan, mengatur dan mengelola parkir secara tertib, berkesinambungan dan bergotong royong, sebelum pemerintah hadir untuk mengelolanya.
“Tujuannya cuma satu, yaitu mendapatkan rezeki yang halal demi penghidupan yang layak bagi mulut-mulut yang menganga di rumah-rumah kami,”papar Andis
Selain itu juga andis menyebutkan Pemerintah pasti tahu, bahwa dengan diterapkannya E-Parking tersebut maka hanya ada 15 Orang yang akan dipekerjakan/ direkrut oleh Pemda Kab. Sumbawa untuk menjadi Juru Parkir di Komplek Pasar Seketeng, itu artinya bahwa lebih dari 50 orang yang selama ini menjadi Juru Parkir akan menjadi pengangguran kembali, kehilangan mata pencahariannya.
“Bahkan hampir pasti, ada lebih dari 200 orang istri dan anak-anak yang tidak bisa hidup layak karena suaminya atau bapaknya tidak mampu memberikan sandang dan pangan yang cukup sebagai akibat hilangnya mata pencaharian mereka sebagai Juru Parkir,”sebutnya.
Sambungnya,Potensi parkir yang ada di Pasar Seketeng tentu tidak boleh dilihat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, namun harus juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Selain daripada itu, semua pihak harus membuka diri, mata dan telinga, bahwa kami komunitas Juru Parkir khususnya Block Selatan Pasar Seketeng bukan gerombolan orang yang ANTI PEMBANGUNAN & TIDAK TAAT KEPADA PEMERINTAH DAN NEGARA tetapi kami hanya sekelompok orang yang seharusnya diberi penghidupan yang layak, diberikan pembinaan dan dipelihara serta didengarkan pendapat, ide dan gagasannya, bukan dipandang sebelah mata.
” Kami ingin mengingatkan sekalian akan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang telah menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Bukti ketaatan kami kepada pemerintah adalah ketika kami menyerahkan konstribusi kami dari Jasa Parkir yang kami peroleh kepada Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kab. Sumbawa namun tidak diterima dengan dalih yang absur (samar) atau tidak jelas,”bebernya.
Masih menurut Andis, Jika kita mau jujur, sesungguhnya retribusi parkir yang dipungut oleh Dinas Perhubungan seharusnya hanya untuk parkir pada bahu jalan, bukan Komplek Pasar seperti ini sebab Parkir ini termasuk kategori Parkir Khusus (tertentu) sehingga sudah selayaknya MOU Parkir ditinjau kembali.
Berikut inilah empat tuntutan dari IPPS antara lain sebagai berikut:
1. Menolak pemasangan Portal dalam rangka penerapan E-Parking di Pasar Seketeng khususnya Block Selatan sebab akan berdampak terhadap peningkatan jumlah pengangguran dan bertambahnya angka kemiskinan khususnya terhadap anggota kami yang tergabung dalam IPPS;
2. Menolak Memorandum Of Undestanding (MOU) antara Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa dengan Pihak Karang Taruna Kelurahan Seketeng untuk diberlakukan secara menyeluruh pada wilayah Pasar Seketeng sebab bukan merupakan refresentasi kami;
3. Mendorong lahirnya Memorandum Of Undestanding (MOU) baru, antara Pemda Kab. Sumbawa Khususnya melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa dengan IPPS sebab areal parkir tersebut berada di komplek Pasar Seketeng, bukan di bahu jalan raya;
4. Mendesak Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa untuk merekrut seluruh anggota IPPS yang selama ini menjadi juru parkir untuk menjadi Juru Parkir Tetap Pasar Seketeng dengan gaji minimal setara UMR, Jika E-Parking diberlakukan!(Herman)